Tanggal 20 Oktober 2024 mendatang adalah hari yang sangat berarti bagi Akademi Militer dan segenap “abituren” nya, karena selama era demokratisasi untuk ke 2 kalinya hasil “gemblengan” nya akan dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia. Sebuah kebanggaan dan sejarah yang tidak dimiliki oleh Akademi Militer negara lain.
Lebih dari itu segenap Anggota Kabinet juga akan diberi pembekalan di Magelang. Semoga saja suguhan pertama yang dihidangkan kepada kepada mereka adalah HYMNE TARUNA yang isinya sumpah kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk membela Ibu Pertiwi, biar badan harus hancur lebur sekalipun.
Kedua hal tersebut menjadi mendasar, karena yang bakal dihadapi kabinet mendatang pada hakikatnya lebih daripada sekedar pertempuran membela keadilan murni dan kebenaran suci sebagaimana pesan yang dikandung dalam Hymne Taryna tersebut, tapi perang melawan korupsi yang sudah menjadi budaya sebagian anak bangsa, terlebih elitnya, tak terkecuali para Hakim nya.
Realitas Korupsi Di Indonesia
Sudah diketahui umum bahwa Indonesia terkenal dengan ranking atas (juara dunia) soal korupsi. Korupsi berasal dari kata corruptio (bahasa latin) yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan atau memutarbalikkan. Dari sini, korupsi bisa diartikan semua tindakan yang merusak serta menggoyahkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sangat disayangkan, selama ini yang dianggap korupsi baru sebagian dan lagi amat kecil, yaitu yang menyangkut korupsi prosedural. Tegasnya hanya soal penggunaan dana yang melanggar SOP (system operating procedure) yang berlaku. Padahal korupsi bisa bersumber mulai dari per Undangan-undangan, kebijakan, mekanisme dan baru pada persoalan penyimpangan tehnis prosedur yang menyebabkan timbulnya kerugian negara.
Disisi lain, haruslah dipahami bahwa korupsi tidak ada kaitannya dengan nurani, keimanan dan atau agama seseorang. Korupsi terkait dengan sifat kreatif manusia yang akan terus eksis, apabila sistem yang berlaku memberikan peluang. Maka, untuk memberantasnya hanya ada satu cara yaitu melalui sistem yang tidak memberi kesempatan atau peluang untuk terjadinya Korupsi. Dan untuk meniadakan korupsi janganlah sekali sekali digantungkan kepada moral, akhlak dan apalagi keimanan dan penampilan agamais seseorang.